Kakek 60 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencurian 21 Motor di Samarinda.

0

Polisi memastikan SH beraksi sendirian tanpa bantuan orang lain. Setelah mencuri, dia segera menjual motor curian untuk mendapatkan uang tunai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil operasi, tim Reskrim berhasil mengamankan 21 motor curian dari tangan para pekerja perkebunan yang menjadi pembeli. Saat ini, para pekerja tersebut berstatus sebagai saksi dan kooperatif dalam penyelidikan.

SH kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dan, pihak Kepolisian masih mendalami kasus ini dan menduga jumlah motor yang dicuri oleh SH bisa lebih dari 21 unit yang telah ditemukan.

“Kami menduga ada sekitar 30 motor yang dicuri oleh pelaku. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan jumlah pastinya,” tambah Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir.(INA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *