Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Manado, Kejari Samarinda Langsung Lakukan Eksekusi.

Firmansyah Subhan Bersama Jajaran Kejaksaan Negeri Samarinda Saat Konfrensi Pers Terkait Buronan Kasus Pencabulan
SAMARINDA, kabarhaluan.com — Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Terpidana bernama Alexander Agustinus Rottie (52) diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Teling Atas, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.05 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SATGAS SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Alexander merupakan terpidana dalam perkara yang melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2121 K/PID.SUS/2017, ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat dan kebohongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyampaikan bahwa Alexander telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan subsidair satu bulan kurungan.
“Setelah putusan inkrah, jaksa berupaya mengeksekusi namun yang bersangkutan melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Firmansyah.
Selama dalam pelarian, Alexander berpindah-pindah ke sejumlah wilayah, termasuk Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara, dengan menggunakan identitas baru, dan saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif.
Rabu (11/6/2025) malam ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda mengeksekusi Alexander ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
