AMPPH Kaltim Laporkan Dugaan Korupsi Bimtek Distrannaker Kutim Di Kejati Kaltim.

0

Foto : Laporan AMPPH Kaltim di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

23 paket pelatihan senilai Rp7.500.000.000,00 yang memiliki nilai paket di atas Rp200.000.000,00 per paket, namun tidak melalui proses lelang atau e-purchasing. Adapun paket pelatihan tersebut antara lain pelatihan Basic Mechanic Course(BMC), pelatihan security, pelatihan welder, dan pelatihan operator excavator.

Tidak terdapat survei harga, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)Hasil wawancara dengan PPTK diperoleh keterangan bahwa PPTK menyatakan tidak pernah melakukan survei harga pasar atas seluruh pengadaan kegiatan pelatihan. Selain itu, dalam perencanaan pengadaan tidak terdapat KAK serta HPS. PPTK menyatakan tidak memiliki kertas

kerja untuk merencanakan pembagian anggaran atau kewajaran harga dari masing-masing paket pekerjaan serta kewajaran harga setiap paket hanya didasarkan dengan pagu anggaran pada

Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang diusulkan oleh PPTK dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA).

Adapun proses perencanaan pekerjaan didasarkan pada pertimbangan PPTK untuk menilai kewajaran harga paket yang akan diusulkan. Selain itu, PPTK menyatakan telah melakukan kunjungan kepada penyelenggara kegiatan pelatihan tenun dan mengemudi untuk memperoleh informasi terkait kebutuhan dan biaya pelatihan. Namun, PPTK tidak memperhitungkan hal tersebut sebagai bagian dari survei harga dan tidak menyusun HPS serta KAK.

Evaluasi kewajaran harga serta pemilihan penyedia tidak dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh lembaga audit dengan PPTK diketahui bahwa pemilihan penyedia serta negosiasi harga dilakukan secara langsung oleh PPTK. PPTK menyatakan bahwa tidak terdapat pejabat pengadaan atau Pokja Pemilihan yang dilibatkan dalam proses pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *