CMI KOTA SAMARINDA MENDESAK TRANSPARANSI PENANGANAN DUGAAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH OKNUM POLISI DI BUTON SELATAN

0

Kabarhaluan.com,-  Buton, 11 Agustus 2026 – Publik Buton Selatan dihebohkan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap seorang pemilik rumah makan. Laporan tersebut saat ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polres Buton.

Kami mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan kasus ini.

POIN DESAKAN:

1. Transparansi Proses: PROPAM wajib memberikan update berkala kepada publik terkait perkembangan kasus.

2. Penegakan Hukum Tegas: Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diproses pidana dan kode etik secara maksimal.

3. Perlindungan Korban: Identitas korban harus dirahasiakan dan diberikan pendampingan hukum serta psikologis.

4. Jaga Marwah Institusi: Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi internal agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

DASAR HUKUM:

1. KUHP Pasal 285  Tentang Tindak Pidana Perkosaan: Dipidana penjara paling lama 12 tahun.

2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Negara wajib melindungi korban kekerasan seksual dan menjamin hak atas pemulihan.

3. Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri  Anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana dan etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga PTDH.

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Polri bertugas menegakkan hukum. Anggota yang melanggar hukum wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *