Masih Sembarangan Parkir di Samarinda? Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda

Ist
SAMARINDA, Kabarhaluan.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak parkir sembarangan di ruas-ruas jalan protokol maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai area larangan parkir.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi pengguna jalan lainnya.
“Parkir sembarangan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya ke media ini, Senin (26/5/2025).
“Dan, Kami akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan,” tegas Kompol La Ode Prasetyo.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menindak tegas dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pengendara yang melanggar dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kompol La Ode, titik-titik rawan pelanggaran parkir kerap ditemukan di pusat kota, kawasan perbelanjaan, dan depan pertokoan.
Ia menekankan bahwa masyarakat seharusnya memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, seperti lahan parkir resmi atau kantong parkir yang disiapkan pemerintah dan pihak swasta.
“Keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan adalah prioritas Kami,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kami mengajak seluruh warga Samarinda untuk tertib dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal parkir kendaraan,” imbuhnya.
