Mahasiswa Anti Korupsi, Kembali Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim

Kabarhaluan.com-Samarinda,- Mahasiswa anti korupsi ( Mahki ) melakukan aksi yang dilaksanakan di kejati kaltim pada ( Kamis/7/11/2024).
MAHKI dalam aksinya kembali mempertanyakan terkait surat laporan aksi yang di lakukan pada 24 oktober 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa pihak diantaranya binamarga, PPTK, PT. BRT serta Kepala dinas DPUPR Kabupaten Paser Penajam Utara dalam temuan BPK RI. Temuan tersebut adanya dugaan pengadaan abu batu palu FIKTIF.
Dalam aksi yang di lakukan mahki meminta kepala kejati kaltim untuk segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pengadaan abu batu palu di dinas DPUPR Kabupaten PPU.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI , dalam laporan di temukan sekitar 1.4 m kerugian negara, tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Aksi yang kita laksanakan mengigatkaan kepada kepala kejati kaltim untuk tegas dalam menindak laporan, tentu persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas”.ucap totti korlap aksi
Dalam aksi toti menegaskan akan kembali melakukan aksi jika laporan yang dimasukkan tidak ada tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak kejati kaltim.
Adapun tuntutan aksi sebagai berikut :
1. Meminta kejati untuk bertindak tegas dalam menindak lanjuti laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BINAMARGA, PPTK, PT.BRT dan kepala dinas DPUPR Kabupaten PPU pada belanja bahan bangunan abu batu palu Fiktif senilai 1.4m
2. Meminta kejati untuk segera memeriksa dan menangkap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Di dinas DPUPR PPU Terkait pengadaan bahan bangunan abu batu palu yang di duga FIKTIF.
