Pelanggaran Fatal di Tambang PT SKN: Operator Tewas Tertimbun Tanpa SIO.

SAMARINDA, kabarhaluan.com – Hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan rincian tragis terkait kematian seorang operator alat berat di tambang batubara PT Sinar Kumala Naga (SKN) di Kutai Lama.
Insiden ini, terjadi pada akhir April 2024, saat longsoran tanah menimbun 2 orang operator yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO).
Bahkan dari insiden ini hanya di temukan satu orang tewas mengenaskan dengan perut terburai, sedangkan yang satu orang lagi masih misterius, dan terkesan di tutupi oleh pihak PT. SKN.
Saat di temui awak media, Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugroho ST MLing, menyatakan bahwa semua hak korban, termasuk asuransi BPJS Ketenagakerjaan, sudah dipenuhi.
“Kami masih mencari informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya korban kedua yang belum ditemukan,” kata Dedy.
Disnakertrans Kaltim mengarahkan media untuk menghubungi pihak PT SKN milik keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk informasi lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua operator excavator yang tewas tidak memiliki SIO.
“Berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan, ada dugaan kesalahan dari pihak perusahaan,” pungkas Dedy.
Upaya media untuk menghubungi Direktur PT SKN, Sulasno, yang juga pemilik dari Restoran Hayyu Steak Samarinda dan Hayyu Mart serta Restoran Bandar Samarendah ini, belum berhasil karena sedang dalam penyidikan oleh KPK, sesuai dengan status profil WhatsApp-nya.(INA)
