Kesepakatan Dagang RI–AS Resmi Ditandatangani, Akses Produk AS ke Pasar Indonesia Makin Luas

0

Kesepakatan Dagang RI–AS Resmi Ditandatangani, Akses Produk AS ke Pasar Indonesia Makin Luas

Kabarhaluan.com,INDONESIA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuntaskan perjanjian tarif dagang kedua negara dengan penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Kamis (20/2/2025) di Washington DC, AS.

Dalam komitmennya, pemerintah Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat di seluruh sektor.

Kesepakatan ini mencakup berbagai komoditas utama, mulai dari produk pertanian, makanan laut, produk kesehatan, hingga otomotif, teknologi informasi, dan bahan kimia.

“Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia di seluruh sektor,” demikian bunyi lembar fakta perjanjian tersebut.

Tidak hanya soal tarif, Indonesia juga menangani berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha AS. Beberapa di antaranya adalah membebaskan perusahaan AS dari kewajiban kandungan lokal (TKDN), menerima standar keselamatan kendaraan bermotor federal AS serta standar emisi, dan mengakui standar Food and Drug Administration (FDA) untuk alat kesehatan dan farmasi.

Indonesia juga berkomitmen menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dianggap memberatkan, serta menghapus kewajiban pemeriksaan prapengiriman. Dengan berbagai komitmen tersebut, arus barang dari AS akan semakin kencang masuk ke pasar Indonesia.

Sedangkan di sisi sebaliknya, Indonesia masih tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk barang kiriman ke AS. Pengecualian hanya berlaku untuk barang tertentu yang dikenakan tarif nol persen di antaranya minyak sawit, kopi, kakao, dan karet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *